Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) UNAND merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang kampus utamanya bertempat di Padang, Kampus II di Payakumbuh, dan Kampus III di Kabupaten Dharmasraya.
(2) UNAND didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik INDONESIA No. 41007/Kab.
tanggal 14 Juli 1955, dan diresmikan oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA tanggal 7 September 1955 di Bukittinggi, merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Hukum Pancasila yang didirikan tahun 1951 oleh Yayasan Sriwijaya di Padang, Perguruan Tinggi Pertanian di Payakumbuh dan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) di Batusangkar yang didirikan pada tahun 1954, serta Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam, yang didirikan pada tahun 1955 di Bukittinggi.
(3) UNAND secara resmi dilembagakan pada tanggal 13 September 1956 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 40 tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1045), berkedudukan di Bukittinggi dan sejak tanggal 1 Januari 1959 pindah ke Padang.
Koreksi Anda
