Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Dosen UNAND terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di UNAND.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pda ayat (1) merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di UNAND yang diangkat sesuai kebutuhan.
(4) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(5) Syarat untuk diangkat menjadi dosen UNAND:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai dosen dengan rekomendasi Fakultas melalui pertimbangan Senat Fakultas;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
