Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan Internal bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi Satuan Pengawas Internal bersifat independen terhadap unit dibawahnya. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik; pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; b. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan c. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor, atas dasar hasil pengawasan internal.
Koreksi Anda