Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Interdisipliner pada Program Pascasarjana dilakukan melalui proses pemilihan oleh Dosen Program Studi Interdisipliner.
(2) Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Program Studi Interdisipliner ditetapkan oleh Program Studi Interdisipliner.
(3) Koordinator Program Studi Interdisipliner untuk Program Doktor bergelar Profesor dan Doktor.
(4) Koordinator Program Studi terpilih disampaikan oleh Direktur kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
