Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapatkan persetujuan Majelis Guru Besar dan pertimbangan Senat.
(2) Profesor/profesor yang telah mengakhiri masa jabatan dapat diangkat kembali sebagai Profesor sebagai penghargaan istimewa dengan sebutan Profesor Emeritus.
(3) Pengangkatan Profesor Emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Perorangan diluar UNAND dapat diusulkan menjadi Profesor setelah memenuhi persyaratan dan mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
