Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 429/O/1992 tentang Statuta Universitas Andalas masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
