Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak:
a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UNAND dalam rangka kelancaran proses belajar;
c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat;
f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas; dan
g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh pelayanan khusus bagi yang berkelainan.
(2) Mahasiswa berkewajiban:
a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UNAND dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lainnya;
c. menghormati dosen dan tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa di lingkungan UNAND;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UNAND;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik UNAND; dan
j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNAND.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa UNAND diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
