Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UNAND dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat; f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas; dan g. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh pelayanan khusus bagi yang berkelainan. (2) Mahasiswa berkewajiban: a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UNAND dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lainnya; c. menghormati dosen dan tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa di lingkungan UNAND; d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik; f. mencintai dan melestarikan lingkungan; g. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UNAND; h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjaga kewibawaan dan nama baik UNAND; dan j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNAND. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa UNAND diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda