Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa.
(2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
