Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa. (2) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala sepanjang proses pembelajaran. (3) Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk ujian, tugas terstruktur, pengamatan, dan bentuk lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id