Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Alumni UNAND, merupakan seseorang yang pernah kuliah paling sedikit 2 (dua) semester atau menyelesaikan pendidikannya di UNAND.
(2) Alumni UNAND dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan antar alumni dengan UNAND.
(3) Hubungan antara organisasi alumni dengan UNAND bersifat kemitraan.
(4) Organisasi alumni UNAND diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
