Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan Bakal Calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia penjaringan Bakal Calon Rektor; b. Panitia penjaringan Bakal Calon Rektor menginventarisir dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Rektor; c. Panitia penjaringan Bakal Calon Rektor mengumumkan nama-nama Bakal Calon Rektor yang memenuhi persyaratan; dan d. Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan ingin mengikuti tahap penyaringan wajib mendaftarkan diri ke panitia pendaftaran. (3) Tahap penyaringan Calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. apabila Bakal Calon Rektor yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kurang dari 3 (tiga) orang, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran 2 (dua) hari; b. apabila setalah masa perpanjangan 2 hari Bakal Calon Rektor yang mendaftar tetap kurang dari 3 (tiga) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan Anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai Bakal Calon Rektor; c. apabila Bakal Calon Rektor yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d 3 (tiga) orang, maka proses penyaringan dilakukan ditingkat Senat. d. apabila Bakal Calon Rektor yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d lebih dari 3 (tiga) orang, maka dilakukan pemilihan ditingkat dosen untuk mendapatkan 3 (tiga) orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak. e. 3 (tiga) orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud pada ayat (3) huruf d menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan UNAND di hadapan Senat; f. Senat melakukan penilaian dan pemilihan untuk menentukan peringkat 3 (tiga) orang Bakal Calon Rektor tersebut melalui Rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk penyaringan Calon Rektor; dan g. Senat menyampaikan nama 3 (tiga) orang Calon Rektor beserta Daftar Riwayat Hidup dan Program Kerja para Calon Rektor kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ditingkat dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dengan Peraturan Senat. (5) Tahap pemilihan Calon Rektor dan pengangkatan a. Pemilihan Rektor secara tertutup sesuai dengan peraturan yang berlaku; b. Pemilihan Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; c. Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Program Kerja para Calon Rektor kepada Menteri. d. Apabila terdapat 2 (dua) orang Calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari 2 (dua) orang Calon Rektor tersebut. e. Rektor terpilih adalah Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak; dan f. Menteri MENETAPKAN pengangkatan Rektor terpilih atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf e. Paragraf Ketiga Wakil Rektor
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Pasal.id