Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
(1) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Direktur untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas untuk ditetapkan sebagai Direktur Program Pascasarjana.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
