Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor mengusulkan 1 (satu) orang Calon Direktur untuk mendapatkan pertimbangan Senat Universitas untuk ditetapkan sebagai Direktur Program Pascasarjana. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Direktur bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda