Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan tugas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Rektor mempunyai wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis lima tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor dan pimpinan unit dibawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan peserta didik;
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri;
p. mengusulkan pengangkatan guru besar kepada Menteri;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
r. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
