Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Teks Saat Ini
Rektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor:
b. Biro;
c. Fakultas/Program Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
