Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor: b. Biro; c. Fakultas/Program Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda