TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dosen di lingkungan UNIB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dosen di lingkungan UNIB dapat diangkat menjadi Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
(3) Pimpinan organ pengelola UNIB adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(5) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(6) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. meninggal dunia;
b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c. pensiun;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNIB.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian seorang dosen harus memenuhi persyaratan.
(9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UNIB;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, dan Sekretaris Lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor dan Wakil Rektor;
h. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan/Bagian yang tidak membawahi pascasarjana;
i. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Direktur Pascasarjana dan jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga, Kepala UPT dan Ketua Jurusan/Bagian dan telah mendapat sertifikat pendidik;
j. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan/bagian Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian dan Sekretaris Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis;
k. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian, dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNIB;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIB.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNIB dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan
f. berhalangan tetap.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNIB.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kedua Pemilihan dan Pengangkatan Rektor
(1) Rektor adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin UNIB.
(2) Masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat UNIB setelah mendapat penugasan dari Menteri.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor dilakukan dengan cara:
a. pembentukan panitia pemilihan Rektor oleh Senat;
b. pengumuman pada media cetak maupun elektronik lokal;
c. pengumuman pada laman UNIB;
d. pendaftaran bakal calon Rektor; dan
e. seleksi bakal calon.
(2) Penjaringan bakal calon Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(3) Panitia menyampaikan kepada Senat nama bakal calon Rektor sesuai hasil penjaringan paling sedikit 4 (empat) bakal calon Rektor.
(4) Apabila bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi jumlah bakal calon Rektor, panitia pemilihan Rektor menunjuk dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan bakal calon Rektor diatur dengan peraturan Senat.
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan oleh Senat.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyampaian visi dan misi bakal calon Rektor;
b. penilaian bakal calon oleh Senat dengan pemungutan suara untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Rektor; dan
c. menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor kepada Menteri untuk dilakukan pemilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Senat.
Tahap pemilihan dan pengangkatan Rektor dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan/Bagian; dan
d. Sekretaris Jurusan/Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen jurusan yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Ketua Jurusan/Bagian yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(2) Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua Jurusan/Bagian melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio kepada Rektor.
(2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian yang bersangkutan.
Paragraf Kelima Pimpinan Pascasarjana
Pimpinan Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Wakil Direktur.
(1) Direktur dan Wakil Direktur, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Direktur diangkat oleh Rektor atas usul Direktur Pascasarjana.
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Direktur dengan memenuhi persyaratan seperti tercantum pada
Pasal 28 ayat (9).
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Direktur sampai diangkatnya Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Interdisipliner pada Pascasarjana dilakukan melalui proses pemilihan oleh Dosen Program Studi Interdisipliner.
(2) Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Program Studi Interdisipliner ditetapkan oleh Program Studi Interdisipliner.
(3) Koordinator Program Studi Interdisipliner untuk Program Doktor bergelar Profesor dan Doktor.
(4) Koordinator Program Studi terpilih disampaikan oleh Direktur kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen monodisipliner yang memenuhi persyaratan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Koordinator Program Studi Program Magister bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik paling rendah Doktor, dan untuk Program Doktor bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik Doktor dan berjabatan Profesor.
(3) Ketua Jurusan tidak dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner.
(1) Koordinator Program Studi yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dan
Pasal 48 ayat (1) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam Pimpinan Lembaga
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua lembaga; dan
b. Sekretaris lembaga.
(2) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kepala unit pelaksana teknis diatur dengan peraturan Rektor.
Paragraf Kedelapan Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada Biro, Fakultas, dan Lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota senat tertua didampingi oleh anggota senat termuda.
(4) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua senat dari anggota senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Ketua senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua senat terpilih menunjuk salah satu anggota senat sebagai sekretaris senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua senat diatur dengan peraturan senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Ketua Satuan Pengawasan Internal dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawasan Internal terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai sekretaris satuan pengawasan internal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal diatur dengan peraturan Rektor.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi, dan Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor.
(2) Penetapan sebagai pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Senat menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhenti.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Rektor Definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Rektor Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (9).
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan Bidang Akademik sebagai pelaksana tugas Dekan.
(2) Pelaksana tugas dekan menyampaikan nama calon Dekan definitif kepada Senat Fakultas paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan sebagai pelaksana tugas Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Senat Fakultas memberikan pertimbangan dan menyampaikan nama Wakil Dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterimanya usul dari pelaksana tugas Dekan.
(4) Rektor MENETAPKAN Wakil Dekan sebagai Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Dekan sebelumnya.
(5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (9).
(3) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Sekretaris Jurusan/Bagian sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif atas usulan Dekan.
(2) Dalam hal masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Sekretaris Jurusan/Bagian sebagai Sekretaris Jurusan/Bagian definitif atas usulan Dekan.
(2) Dalam hal masa jabatan sekretaris jurusan/bagian definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagai Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Laboratorium/Bengkel/Studio definitif atas usulan Ketua Jurusan melalui Dekan.
(2) Dalam hal masa jabatan kepala laboratorium definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Monodisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian melalui Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian bersangkutan untuk diangkat menjadi Koordinator Program Studi Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Koordinator Program Studi sebelumnya.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Koordinator Program Studi Interdisiplin sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2)(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dosen sebagai Ketua Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Lembaga sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (9).
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (9), Rektor mengangkat Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.