Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta serta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana bisnis dan anggaran;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor atau sebutan yang sejenis dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan alumni;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
