Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (9), Rektor mengangkat Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Lembaga dan Kepala Pusat pada Lembaga sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
