Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan akreditasi di UNIB dikoordinasikan oleh unit yang bertugas di bidang penjaminan mutu.
(2) Akreditasi di UNIB meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
