Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagai Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Laboratorium/Bengkel/Studio definitif atas usulan Ketua Jurusan melalui Dekan.
(2) Dalam hal masa jabatan kepala laboratorium definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
