Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana meliputi semua fasilitas utama dan penunjang untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan UNIB.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari pihak asing sepanjang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
