Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat UNIB setelah mendapat penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda
