Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat UNIB setelah mendapat penugasan dari Menteri.
Koreksi Anda