Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Misi UNIB.
a. mengembangkan pendidikan dan penelitian berkelas dunia;
b. menghasilkan karya berstatus Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI);
c. melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan internasional; dan
d. mengembangkan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih.
Koreksi Anda
