Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi UNIB. a. mengembangkan pendidikan dan penelitian berkelas dunia; b. menghasilkan karya berstatus Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI); c. melaksanakan pengabdian sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional, dan internasional; dan d. mengembangkan sistem tata kelola universitas yang baik dan bersih.
Koreksi Anda