Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan UNIB dapat diperoleh dari sumber Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha.
(2) Sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa;
b. bantuan penyelenggaraan pendidikan dari mahasiswa;
c. biaya seleksi ujian masuk UNIB;
d. hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi UNIB;
e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah; dan
g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber pembiayaan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut.
a. Hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi UNIB;
b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
c. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah, dan sumber pendapatan lain.
(4) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
