Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dosen UNIB terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di UNIB.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang bekerja paruh waktu di UNIB yang diangkat sesuai kebutuhan.
(4) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
(5) Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
