Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Interdisipliner pada Pascasarjana dilakukan melalui proses pemilihan oleh Dosen Program Studi Interdisipliner.
(2) Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Program Studi Interdisipliner ditetapkan oleh Program Studi Interdisipliner.
(3) Koordinator Program Studi Interdisipliner untuk Program Doktor bergelar Profesor dan Doktor.
(4) Koordinator Program Studi terpilih disampaikan oleh Direktur kepada Rektor untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
