Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki setiap anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Tridharma perguruan tinggi secara mandiri dan bertanggung jawab. (2) Kebebasan akademik sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. (3) Pimpinan universitas mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya secara mandiri atas dasar aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan. (4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pimpinan universitas dapat mengizinkan penggunaan sumberdaya universitas. (5) Setiap sivitas akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan suasana akademik selingkung UNIB. (6) Setiap sivitas akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasil sesuai norma dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda