Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Program Studi yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keenam Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda
