Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal selingkung UNIB.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal UNIB dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, dan administrasi.
Koreksi Anda
