Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal selingkung UNIB. (2) Pengendalian dan pengawasan internal UNIB dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program, keuangan, barang milik negara, dan administrasi.
Koreksi Anda