Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Biro;
b. Kepala Bagian pada Biro, Fakultas, dan Lembaga; dan
c. Kepala Subbagian pada Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural.
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
