Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIB memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id