Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang sangat berjasa dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
