Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi UNIB, setiap tahun disusun rencana anggaran. (2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan UNIB dan sesuai dengan kemampuan pendanaan. (3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana kinerja UNIB untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana anggaran diatur dengan peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda