Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; e. Unit Pelaksana Teknis; dan f. Badan Pengembangan Bisnis. Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda