Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Badan Pengembangan Bisnis.
Bagian Pertama Rektor
Koreksi Anda
