Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua data, laporan hasil dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 menjadi milik UNIB. (2) Setiap hasil penelitian yang dilakukan oleh Dosen wajib didiseminasikan. (3) Diseminasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nama institusi UNIB. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) UNIB dapat mendayagunakan, mengembangkan, dan menindaklanjuti semua data, laporan hasil, dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id