Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Semua data, laporan hasil dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 menjadi milik UNIB.
(2) Setiap hasil penelitian yang dilakukan oleh Dosen wajib didiseminasikan.
(3) Diseminasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nama institusi UNIB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) UNIB dapat mendayagunakan, mengembangkan, dan menindaklanjuti semua data, laporan hasil, dan luaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
