Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Yudisium adalah suatu proses penetapan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(2) Bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme yudisium diatur dalam peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
