Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yudisium adalah suatu proses penetapan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (2) Bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme yudisium diatur dalam peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda