Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua lembaga; dan
b. Sekretaris lembaga.
(2) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda
