Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas: a. Ketua lembaga; dan b. Sekretaris lembaga. (2) Ketua lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor. (3) Masa jabatan pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda