Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNIB yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNIB mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNIB;
b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNIB;
c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNIB, memberikan pendapat dan saran kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNIB;
d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNIB dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNIB; dan
e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNIB kepada pengelola BLU UNIB.
Koreksi Anda
