Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal UNIB merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNIB dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNIB dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
