Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota senat tertua didampingi oleh anggota senat termuda.
(4) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ dari seluruh anggota senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua senat dari anggota senat yang hadir.
(6) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Ketua senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua senat terpilih menunjuk salah satu anggota senat sebagai sekretaris senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua senat diatur dengan peraturan senat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
