Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di UNIB adalah bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan.
(4) Penggunaan bahasa asing di luar ketentuan ayat (3) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
