Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. manajemen sumberdaya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan/administrasi. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal memiliki: a. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1) b. pangkat dan golongan paling rendah Penata/IIIc; c. pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1). d. integritas dan komitmen; dan e. kesehatan jasmani dan rohani. (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id