Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal paling sedikit 3 (tiga) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumberdaya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan/administrasi.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal memiliki:
a. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1)
b. pangkat dan golongan paling rendah Penata/IIIc;
c. pengalaman sesuai dengan bidang tersebut pada ayat (1).
d. integritas dan komitmen; dan
e. kesehatan jasmani dan rohani.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
