Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat diubah sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Pedoman penyusunan kurikulum sekurang-kurangnya mengatur tentang:
a. tata cara penyusunan dan atau perubahan kurikulum;
b. nama dan kode mata kuliah;
c. bobot sks mata kuliah;
d. ketentuan mata kuliah berpraktikum;
e. silabus mata kuliah
f. mata kuliah prasyarat; dan
g. sistem evaluasi.
(3) Kurikulum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
