Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat diubah sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Pedoman penyusunan kurikulum sekurang-kurangnya mengatur tentang: a. tata cara penyusunan dan atau perubahan kurikulum; b. nama dan kode mata kuliah; c. bobot sks mata kuliah; d. ketentuan mata kuliah berpraktikum; e. silabus mata kuliah f. mata kuliah prasyarat; dan g. sistem evaluasi. (3) Kurikulum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda