Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIB memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Busana pimpinan, Busana guru besar, dan Busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru tua dengan kode warna #151B54 dan di dada kiri terdapat lambang UNIB. (5) Ketentuan mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id