Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian. (2) Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor. (3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda