Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugas- tugas dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(2) Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian melalui Dekan untuk ditetapkan dan diangkat dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa Jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Jurusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
