Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan Wakil Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id