Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
