Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal merupakan organ universitas yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id