Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Senat UNIB dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. rektor dan pembantu rektor;
b. dekan
c. 2 (dua) orang wakil dosen guru besar dari setiap fakultas;
d. 2 (dua) orang wakil dosen bukan guru besar dari setiap fakultas;
(3) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas.
(4) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Senat terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(6) Ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(7) Masa jabatan keanggotaan Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
