Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diangkat sebagai Direktur dengan memenuhi persyaratan seperti tercantum pada Pasal 28 ayat (9). (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Rektor yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Direktur sampai diangkatnya Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda