Koreksi Pasal 118
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pemberian nama, penetapan fungsi dan pemanfaatan sarana dan prasarana UNIB ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
