Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNIB dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester dan/atau Sistem Blok. (2) Tahun Akademik di UNIB ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan waktu penerimaan peserta didik baru. (3) Tahun akademik dibagi menjadi dua semester yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri dari 16 minggu. (4) Diantara semester genap dan semester gasal, UNIB dapat menyelenggarakan semester antara untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan. (5) Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif bagi program studi tertentu, dan besar usaha untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi dosen dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (6) Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kuliah tatap muka atau jarak jauh, responsi/tutorial/seminar, diskusi ilmiah, praktikum, praktik lapang/kerja praktik, skripsi/tugas akhir/karya seni/bentuk lain yang setara, tesis, dan disertasi serta kegiatan ilmiah lainnya. (7) UNIB dapat menyelenggarakan kegiatan perkuliahan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan peraturan yang berlaku. (8) Setiap mahasiswa program sarjana wajib menyusun skripsi/karya tulis ilmiah sarjana. (9) Setiap mahasiswa program magister wajib menyusun tesis dan untuk program doktor wajib menyusun disertasi.
Koreksi Anda