Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan/Bagian; dan
d. Sekretaris Jurusan/Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
