Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen jurusan yang memenuhi persyaratan, dan diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya; (2) Ketua Jurusan/Bagian yang akan diangkat tidak sedang mengikuti pendidikan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar universitas. (3) Masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id